Jumat, 09 Januari 2009

Dosen PA

akhir2 ni lg pucing ujian...MK, AKKA, and MO sucah banget soalnya....nyebelin banget cih...kyaknya sem ini siap2 deh dceramahi pa' Suhaili (dosen PA q) gara2 nilai q mnurun....hik..hik...pdhl udah belajar....tp knp nggk dapet2...krang maksimal kali ya......ya...Tuhan mudahan nggk seprt yg Q pikir (maksud q nilainya)...............................ngmong2 soal dosen PA q itu mirip banget sama temen angkatan q yang namanya Apriadi Fahmi.....(semua temen q jg ngmong gitu)...

Kamis, 01 Januari 2009

subjek & objek pajak

SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK

PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK

Subjek pajak adalah pihakpihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.

2.1 PAJAK PENGHASILAN

  1. Subjek Pajak Pajak penghasilan

Pph merupakan termasuk pajak subjektif yakni pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :

1. Orang Pribadi

Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

3. Badan

Badan yang sebagai objek pajak meliputi badan usaha atau non usaha. badan sebagai subjek tidak sematamata yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. Badan sebagai subjek pajak yakni;

a. Perseroan terbatas

b. Perseroan komanditer

c. BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun

d. Persekutuan

e. Perseroan atau perkumpulan

f. Firma

g. Kongsi

h. Perkumpulan koperasi

i. Yayasan

j. Lembaga

k. Dana pension

l. Bentuk usaha tetap

m. Bentukusaha lainnya.

4. Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa :

a. Tempat kedudukan manajemen;

b. Cabang perusahaan

c. Kantor perwakilan

d. Gedung kantor

e. Pabrik

f. Bengkel

g. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;

h. Periklanan, pertanian, perternakan,perkebunan atau kehutanan;

i. Proyek kontruksi, instalansi atau proyek perakitan;

j. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan;

k. Orang atau agen yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

l. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinngal di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia.

Jenis Subjek Pajak

Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Subjek pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :

a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

b. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

2. Subjek pajak Luar Negeri

Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :

a. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

b. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Saat Mulai dan berakhirnya Kewajiban pajak Subjektif :

1. Subjek pajak orang pribadi

a. Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, kewajibannya akan dimulai pada saat ia lahir di Indonesia dan berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama – lamanya.

b. Objek orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau orang pribadi yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak orang tersebut berada di indonesia dan berakhir pada saat orang tersebut tidak lagimenjalankan usah atau tidak melakukan kegiatannya di Indonesia.

c. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia dan berakhir pada saat orang prbadi tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia.

d. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada aat menerima atau memperoleh penghasilan di indonesia Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia

2. Subjek pajak badan

a. Badan yang didirikan atau berkedudukan di indonesia, kewajiban pajak akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

b. Badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima penghasilan di Indonesia tapi bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia, maka kewajiban pajak subjektif mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia., dan pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

3. Warisan

Untuk warisan yang belum terbagi dalam satu kesatuan menggantikan yang berhak, maka kewajiban dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan di bagi kepada para ahli waris dan pada saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban perpajakan kepada para ahli warisnya.

Yang bukan termasuk Subjek pajak

1. Badan perwakilan negara asing

2. Pejabat – pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang bukan warga negara Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya selama di Indonesia. Di samping itu negara tesebtut memberikan perlakuan yang sama sebagai timbal balik.

3. Organisasi – organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bahwa indonesia menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pajak,. Mengenai organisasi – organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak telah ditetapkan daftar organisasinya melalui keputusan menteri keuangan No. 574/KMK.04/2000 yang diubah terakhir kali oleh PMK No 87/PMK.03/2007.

4. pejabat perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di indonesia.

  1. Objek Pajak dari Penghasilan

Objek Pph adalah penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU Pph telah diberikan uraian mengenai objek Pph adalah sebagai berikut ;

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termauk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh undang – undang PPh;

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan

3. laba usaha

4. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta

5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telh dibebankan sebagai biaya

6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena penjaminan utang

7. Dividn, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa dari hasil usaha koperasi;

8. Royalti

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

11. keuntungan karena pembebasan utang

12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

13. selisih lebih karena penilaian kembali aset

14. premi asuransi

15. iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya

16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Sedangkan penghasilan yang merupakan objek Pph final termasuk dalam pasal 4 ayat (2) yaitu;

1. Bunga deposito dan tabungan – tabungan lainnya

2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek

3. penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan;

4. penghasilan tetentu lainnya, seperti usaha migas dan lain sebagainya.

Yang Bukan Termasuk Objek Pajak

Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Undang – undang Pph, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah :

1. Bantuan atau sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan

2. Warisan

3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal tunai

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diproleh dalam bentuk natura atau kenikmatan wajib pajak atau pemerintah

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi keehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa

6. Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan

8. bagian laba yang diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi

9. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatannya di indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

a. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang ditetapkan menteri keuangan dan

b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek jakarta.

2.2 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, dan dapat dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan

  1. Subjek pajak dari Pajak pertambahan Nilai

Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.

  1. Objek Pajak dari Pajak pertambahan Nilai

Objek pajak pertambahan nilai menurut pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16 D UU PPN, adalah :

  1. Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha kena pajak
  2. Impor barang kena pajak
  3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  4. ekspor barang kena pajak oleh PKP
  5. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
  6. penyerahan aset oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan

barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai

Kelompok barang yang tidak dikenakan pajak PPN adalah :

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang di ambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang – barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
  4. Uang, emas batangan dan surat – surat beharga lainnya

Kelompok Jasa yang tidak kena PPN :

  1. jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
  2. jasa dibidang pelayanan sosial
  3. jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
  4. jasa dibidang pebankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
  5. jasa dibidang keagamaan
  6. jasa dibidang pendidikan
  7. jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
  8. jasa dibidang yang bukan bersifat iklan
  9. jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air
  10. jasa dibidang tenagan kerja
  11. jasa dibidang perhotelan
  12. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang – barang yang berwujud yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada sumbernya dan tidak dapat dikenakan sendiri tanpa dikenakan pajak pertambahan nilai.

    1. Subjek pajak dari pajak penjualan atas barang mewah

Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

    1. Objek pajak dari pajak penjualan atas barang mewah

Objek pajak nya adalah penyerahan barang yang berwujud yang tergolong mewah dan impor barang yang tergolong mewah.

2.3 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

A. Subjek pajak dari pajak bumi dan bangunan

Subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi dan atau
  3. memiliki, menguasai atas bangunan dan atau
  4. memperoleh manfaat atas bangunan

B. Objek pajak dari pajak bumi dan bangunan

Objek pajak Bumi dan Bangunan adalah ”bumi dan atau bangunan”, contoh bumi adalah sawah, ladang kebun dll. Sedangkan contoh bangunan adalah rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha dll.

Yang Bukan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek yang bukan pajak bumi dan bangunan adalah

    1. Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan
    2. Digunakan untuk kuburan atau peniggalan purbakala
    3. merupakan hutan yang dilindungi
    4. Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik yang ditentukan menteri keuangan

2.4 BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN

A. subjek pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

B. Objek pajak

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :

1. pemindahan hak karena:

a. jual beli;

b. tukar menukar;

c. hibah;

d. hibah wasiat

e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya

f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan

g. penunjukan pembeli dalam lelang

h. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap

i. hadiah

2. pemberian hak baru karena :

a. kelanjutan pelepasan hak

b. di luar pelepasan hak

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna jasa, hak bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

Objek Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan :

1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan timbal balik

2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum

3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri

4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama

5. Karena wakaf

6. Karena warisan

7. Untuk kepentingan ibadah.

2.5 PAJAK BEA MATERAI

A. Subjek Bea Materai

Subjek bea materai adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen kecuali pihak atau pihak – pihak yang bersangkutan menentukan lain.

B. Objek Bea Materai

Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan dan dokumen yang disebutkan dalam undang – undang yakni:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :

· yang menyebutkan penerimaan uang;

· yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

· yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

· yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

Yang Bukan Objek Pajak Bea Materai

Beberapa hal yang bukan objek bea materai :

a. Dokumen yang berupa:

a. Surat penyimpanan barang;

b. ; - Surat angkutan penumpang dan barang; -

c. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen tersebut di atas; Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

d. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

e. - Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.